-
1/3Tampak Kosan
-
2/3Tampak Kontrakan
-
3/3gerbang

Rumah : (4) My Hometown IV @PLK Mampang
Alamat : Jl. Mampang Prapatan XVIII No.33, RT.4/RW.5, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
campur
Buka Map
Fasilitas
Fasilitas per rumah yang didapat ?
Jumlah Kamar : 4
Kamar Tersedia : 0
disewa
Kontrakan No. 1
RP. 2.200.000 / Bulan
disewa
Kontrakan No. 2
RP. 2.000.000 / Bulan
disewa
Kostan No. 3
RP. 1.400.000 / Bulan
disewa
Kostan No. 4
RP. 1.400.000 / Bulan
Denah Rumah

Peraturan
Peraturan & Tata Tertib Kostjuragan ?
Guna menjaga kenyamanan dan privasi serta keberkahan hidup bersama dalam lingkungan kost syariah yang aman, tertib, dan nyaman, setiap penghuni wajib memahami dan mematuhi aturan berikut:
A. Administrasi dokumen dan keuangan
1. Umum
1.1
Penghuni wajib menyelesaikan proses administrasi secara lengkap, meliputi:
a.
Pengisian formulir data diri
b.
Keterangan asal daerah/tempat kerja
c.
Dokumen pendukung (KTP, KK, dsb)
1.2
Pembayaran kost hanya melalui Virtual Account BSI dan BRI yang telah ditentukan sesuai unit & lokasi. Tertera pada informasi
disetiap kamar, dikatalog admin WhatsApp dan website.
1.3
Setiap bukti pembayaran wajib dikonfirmasi ke admin via WhatsApp
1.4
Pembayaran sewa dilakukan paling lambat H-1 sebelum awal bulan.
1.5
Keterlambatan pembayaran uang sewa selama 3 (tiga) hari diartikan bahwa penghuni kost telah memutuskan untuk keluar, tanpa
informasi atau akan dihitung Rp 150.000/hari. Jika kurang dalam 1 bulan akan dihitung Rp 150.000/hari nya. Pengelola berhak
untuk mengeluarkan dan menyimpan barang-barang dari kamar dan menyewakan kamar tersebut untuk orang lain.
1.6
Tidak diperbolehkan menggunakan alamat kost untuk perjanjian utang-piutang dalam bentuk apapun.
1.7
Kamar tidak boleh dipindahtangankan/disewakan ke pihak lain tanpa izin pengelola.
1.8
Setiap tamu keluarga yang menginap wajib izin, menyerahkan salinan KK, dan membayar biaya inap Rp 100.000/malam.
2. Khusus Studio
2.1 Khusus Pasutri Sah :
a.
Hanya untuk pasangan suami-istri sah dengan bukti resmi buku nikah.
b.
Tidak diperbolehkan pasangan kumpul kebo atau hubungan di luar nikah.
c.
Jika ada indikasi pemalsuan status, kontrak sewa langsung diputus tanpa refund.
d.
Pasangan suami istri yang sudah memiliki anak wajib memberitahukan ke pengelola
2.2
Khusus Saudara Kandung (Siblings maksimal 2 orang) :
a.
Wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli sebagai bukti hubungan darah.
b.
Hanya diperbolehkan saudara kandung sejenis kelamin (misalnya: kakak-adik laki-laki, atau kakak-adik perempuan)
2.3
Sampah menjadi tanggung jawab sendiri
2.4
Perbaikan fasilitas non-struktural (bohlam lampu, sanitary, handle pintu, dll) menjadi tanggung jawab penyewa bila bukan akibat kualitas bangunan.
B. Barang Pribadi, Kendaraan & Keamanan Aset
1.
Setiap kendaraan pribadi (motor, sepeda, skuter listrik, dll) wajib didaftarkan terlebih dahulu ke pengelola dengan melampirkan:
1.1
Nama penghuni
1.2
Nomor plat kendaraan
1.3
Jenis kendaraan
1.4
Warna dan ciri fisik kendaraan
2.
Kendaraan hanya boleh diparkir di area parkir yang telah disediakan.
3.
Penghuni wajib mengunci ganda kendaraannya secara mandiri.
4.
Kehilangan kendaraan atau perlengkapan (helm, spion, dll) adalah di luar tanggung jawab pengelola.
5.
Helm, tas, dan barang bernilai tidak boleh ditinggalkan di area umum (teras, rak sepatu, lorong). Helm disarankan dibawa masuk ke kamar.
6.
Dilarang keras men-charge motor/skuter listrik di stop kontak fasilitas umum karena berisiko korsleting & kebakaran. Jika diketahui didapatkan mencharge kendaraan bermotor, maka akan diberikan denda sebesar Rp. 500.000,-
7.
Setiap kendaraan tambahan (motor ke-2 atau sepeda listrik) wajib dilaporkan kembali untuk pendataan ulang.
8.
Pengelola berhak menindak kendaraan yang parkir sembarangan, tidak terdaftar, atau mengganggu akses umum.
C. Penghentian Sewa & Refund
1.
Wajib pemberitahuan tertulis.
1.1
Penghuni yang akan keluar kost, wajib menginfokan pengelola minimal 30 hari sebelum tanggal keluar.
1.2
Pemberitahuan harus melalui form resmi / WA admin agar tercatat.
1.3
Tidak ada refund uang sewa.
1.4
Uang sewa yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila penghuni memutuskan keluar sebelum masa sewa berakhir.
1.5
Refund hanya berlaku jika pengelola yang menghentikan kontrak, karena alasan tertentu (contoh: renovasi besar, force majeure, dan tata tertib yang dilanggar).
1.6
Pengelola berhak menindak kendaraan yang parkir sembarangan, tidak terdaftar, atau mengganggu akses umum.
2.
Deposit
2.1
Deposit hanya dapat dikembalikan jika penghuni keluar dengan prosedur yang benar (menginfokan sesuai dengan waktu yang diberikan, tidak ada tunggakan, kamar dalam kondisi baik).
2.2
Jika keluar mendadak tanpa pemberitahuan, maka deposit otomatis hangus.
3.
Konsekuensi Keluar Mendadak
3.1
Penghuni yang keluar mendadak tanpa pemberitahuan resmi dianggap mengakhiri kontrak sepihak.
3.2
Segala hak finansial (refund sewa/deposit) dianggap gugur
D. Tata Tertib & Norma
1.
Dilarang membawa, menyimpan, atau mengonsumsi:
1.1
Narkoba
1.2
Minuman keras
1.3
Rokok (termasuk vape)
1.4
Senjata tajam
1.5
Hewan peliharaan (kucing, anjing, burung, ular, dll)
2.
Hubungan sesama jenis (LGBT) dilarang menghuni dalam satu kamar.
3.
Lawan jenis bukan mahram tidak diperkenankan menginap/berduaan di dalam kamar.
4.
Pasangan suami istri diperbolehkan menghuni unit khusus (studio/kontrakan) dengan bukti sah pernikahan
5.
Tidak membuat kebisingan: volume musik/TV wajar, tidak berteriak/kegaduhan.
6.
Tidak merokok di kamar atau area dalam rumah kost.
7.
Dilarang memodifikasi kamar tanpa izin (menempel stiker, memaku, bor, dll).
8.
Menjaga sopan santun, tidak melakukan tindakan amoral, SARA, atau pelanggaran hukum lainnya.
9.
Pengelola berhak melakukan pemeriksaan kamar sewaktu-waktu untuk alasan keamanan
10.
Penghuni wajib saling menghormati, menjaga privasi, dan tidak mengganggu ketenangan penghuni lain.
11.
Tidak diperkenankan mengakses kamar penghuni lain tanpa izin.
12.
Tidak menggunakan barang milik penghuni lain tanpa seizin pemiliknya.
13.
Menjaga kebersihan ruang bersama (lorong, jemuran, dapur, teras, tangga, laudry room & balkon bersama (Lokasi tertentu) ).
14.
Tidak menyebarkan konflik pribadi ke grup kost atau media sosial.
15.
Menghindari ghibah, adu domba, dan sikap saling menjelekkan.
16.
Bersikap ramah dan terbuka, namun tetap menjaga batas sesuai adab dan norma
E. Jam Malam & Akses Kost
1.
Gerbang utama ditutup pukul 22.00 WIB.
2.
Penghuni dilarang keluar-masuk kost setelah pukul 22.00 WIB tanpa alasan darurat dan persetujuan wali/pengelola.
3.
Penghuni dengan pekerjaan shift malam wajib memberikan bukti jadwal resmi kepada pengelola.
4.
Tamu tidak diperbolehkan menginap kecuali keluarga dengan izin dan biaya tambahan.
5.
Setelah pukul 22.00, suasana kost harus tenang untuk istirahat.
6.
Kamar dan jendela masing-masing serta gerbang wajib dikunci saat ditinggalkan.
F. Kerusakan, Fasilitas & Pemeliharaan
1.
Penghuni bertanggung jawab merawat inventaris kamar (kasur, lemari, meja, tempat sampah, dll).
2.
Kerusakan akibat kelalaian akan dibebankan kepada penghuni sesuai biaya dan nilai penggantian.
3.
Laporan kerusakan disampaikan ke admin maksimal 1x24 jam sejak kejadian.
4.
Dilarang menambah instalasi atau ubahan teknis tanpa izin.
5.
Semua perangkat wajib dimatikan saat meninggalkan kamar.
G. Sanksi & Ketentuan Akhir
1.
Pelanggaran akan dicatat dan dikenai sanksi bertahap:
1.1
Teguran lisan/tertulis
1.2
Denda administrative
1.3
Pemutusan kontrak sepihak
2.
Pelanggaran berat (narkoba, asusila, pelanggaran syariah, kriminal) → langsung dikeluarkan maksimal 1x24 jam tanpa pengembalian uang sewa.
3.
Jika dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak, pengelola berhak mengosongkan kamar dan menyewakan kembali.
Demikian lah peraturan dan tata tertib ini dibuat dan dijalankan demi kenyaman bersama.
“Kost ini bukan sekadar tempat tinggal, tapi ruang bersama untuk tumbuh dalam adab dan tanggung jawab.”
Support, Informasi, keluhan :

© Copyright 2023
Kost Juragan
All rights reserved